PELAKU PASAR MODAL
PELAKU PASAR MODAL
- Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham
ataupun obligasi. Secara international istilah emiten dikenal dengan
sebutan “issuer” yang berasal dari perkataan “issuing company” artinya
suatu perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual
kepada masyarakat.
- Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya melalui
pemebelian efek.Investasi ini dilakukan untuk kepentingan pihak investor
itu sendiri dan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari efek yang
dibelinya.
- Penjamin / emisi (underwrite) Dalam rangka penawaran efek untuk dijual kepada public,pihak emiten akan
mencari,memilih dan menunjuk pihak lain yang akan bertindak sebagai
penjamin emisi atau dikenal dengan istilah “underwrite”.
-
Agen Penjualan. Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan
“Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.Denga
demikian, disamping dilakukan oleh penjamin utama emisi efek,penjualan
efek dilakukan pula oleh agen penjualan.
- Penanggung (Guarantor)Guarantor adalah pihak yang menanggung
pembayaran jumlah pokok disamping bunga obligasi dalam hal emiten cidera
janji atau tidak memenuhi janjinya kepada investor.
- Wali amanat (Trustee) sama halnya dengan guarantor, wali amanat juga
tidak diperlukan dalam rangka penawaran dan penjualan saham yang
dilakukan oleh perusahaan go public.Hal ini ,dikarenakan saham bersifat
sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan sehingga resiko yang timbul
ditanggung sendiri oleh para pemilik saham.Sebaliknya wali amanat
diperlukan pada emisi obligai karena wali amanat akan bertindak sebagai
pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan para investor .
- Pialang , pihak lain ynag juga melakukan penjualan efek adalah
pialang, yang sering dikenal dengan nama “broker” pialang melakukan
kegiatan atas efek hanya untuk kepentingan pihak lain artinya pialang
melakukan transaksi jual beli atas permintaan dari pihak lain.
- Biro administrasi efek (BAE) Pihak lain yang melakukan administrasi
saham dinamakan Biro Administrasi Efek atau disingkat BAE.
-
Tempat penitipan harta. Tempat penitipan harta berfungsi sebagai
perusahaan yang menyelenggarakan penyimpanan “harta”dalam penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis
(kontrak).Yang dimaksud dengan harta adalah surat berharga,seperti
saham,obligasi dan sertifikat deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar