Rabu, 13 April 2016

Tabungan dan Deposito

1. TABUNGAN
Jenis simpanan yang kedua adalah tabungan (saving deposit). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.  Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat wadiah yad dhamanah ini mempunyai implikasi hokum yang sama dengan qardh, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela.
Dari pembahasan diatas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip wadiah sebagai berikut:
a)      Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yanga haris dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
b)      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangakan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
c)      Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

Pentingnya investasi

PENTINGNYA INVESTASI
   Setiap orang perlu berinvestasi karena nilai uang yang ia miliki akan selalu menyusut tergerus inflasi. Nah, agar uang kita selalu berbiak, kita harus mencari instrumen-instrumen investasi yang bisa mengalahkan inflasi itu. Karenanya, jangan berpuas diri jika Anda hanya menempatkan duit Anda di deposito. Sebab, deposito sering tak bisa mengalahkan inflasi.
Yang pertama, kita perlu melakukan investasi karena kita pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan (needs) maupun keinginan-keinginan (wants) yang jumlahnya sangat banyak. Nah, sebagian kebutuhan atau keinginan itu tak akan bisa terpenuhi jika kita hanya mengandalkan arus dana dari gaji saja. Kebutuhan atau keinginan inilah yang sering disebut sebagai tujuan investasi.
Tujuan investasi ini bisa berupa hal yang sangat sederhana, tapi bisa juga hal yang sangat muluk. Sebagai contoh, kita ambil tujuan yang tengah-tengah saja. Misalnya, Anda ingin membeli sebuah mobil baru seharga Rp 100 juta. Jika gaji Anda sebulan sekitar Rp 6 juta dan Anda hanya bisa menyisihkan dana Rp 1 juta per bulan, artinya Anda membutuhkan waktu 100 bulan untuk bisa mengumpulkan Rp 100 juta. Dengan menginvestasikan uang itu, misalnya di instrumen reksadana, mobil itu kemungkinan besar akan terbeli lebih cepat. Soalnya, duit yang kita investasikan itu tidak mandek, tapi terus berbiak.