1. TABUNGAN
Jenis simpanan yang kedua
adalah tabungan (saving deposit). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke
bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.
Dalam hal ini terdapat
dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk
perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah. Tabungan wadiah merupakan tabungan yang
dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan
produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada
Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya,
sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak dititipi dana atau barang yang
disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut.
Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan
tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain,
bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau
pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat wadiah yad
dhamanah ini mempunyai implikasi hokum yang sama dengan qardh, maka nasabah
penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan
keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus
kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata
lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat
sukarela.
Dari pembahasan diatas,
dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip wadiah
sebagai berikut:
a)
Tabungan
wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yanga haris dijaga dan
dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
b)
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau
tanggungan bank, sedangakan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian.
c)
Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif
selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.